Yang artinya: "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui."
Baca Juga: Doa Menyiram Air di Atas Kuburan beserta Hukum Ziarah Kubur lengkap Bacaan Doa Tahlil dan Tata Cara
Baca Juga: Bacaan Surah Al-waqiah Ayat 1-96 dalam Arab, Latin, dan Terjemahan Indonesia Dibaca Saat Malam Jumat
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda:
“Ada tiga macam orang yang Allah berkewajiban menolongnya: orang yang nikah dengan maksud memelihara kesucian dirinya, hamba sahaya yang berusaha memerdekakan dirinya dengan membayar tebusan kepada tuannya, dan orang yang berperang di jalan Allah.” (HR. Ahmad)
Ibnu Abbas dalam buku Tafsir Ibnu Katsir mengatakan:
Baca Juga: Bacaan Surah Al Mulk Ayat 1-30 Arab, Latin, dan Maknanya: Penolong dari Siksa Kubur
Baca Juga: Cara Mengamalkan Surat Al Fatihah untuk Segala Hajat, Bagaimana untuk Jodoh? Cek Fadhilah Surah Ini
"Allah menganjurkan pernikahan dan menggalakkannya, serta menyuruh manusia supaya mengawinkan orang-orang yang merdeka dan hamba sahaya. Allah menjanjikan mereka dengan memberikan kecukupan kepada orang-orang yang telah berkeluarga itu kekayaan."