Namun, jika penerima BPNT dan PKH juga mendapatkan bansos tambahan ini, maka para pemilik KTP yang nama mereka terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id bisa dapat BLT minyak goreng Rp 300 ribu.
Adapun syarat utama penerima BLT minyak goreng Rp 300 ribu ini adalah sebagai berikut:
1. Pedagang Kaki Lima (PKL) yang jualan gorengan
2. Penerima BPNT dan PKH yang memenuhi kriteria berikut ini:
- WNI
- Warga miskin atau rentan miskin
- Tidak pernah menerima bantuan lain
- Bukan ASN/TNI/Polri
- Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)