Syarat daftar Kartu Prakerja
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak dalam mengikuti pendidikan formal.
- Orang yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: UMKM Dapat Rp2,4 Juta, Login Dashborad www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 25
Agar tak gagal input swafoto dan foto KTP, pastikan beberapa hal berikut:
- Pastikan foto KTP tidak buram