BERITA DIY – Berikut merupakan penjelasan mengenai hukum menunaikan ibadah puasa setengah hari bagi anak kecil saat bulan Ramadhan menurut beberapa hadist.
Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh seorang muslim yang telah mukallaf. Mukallaf sendiri adalah keadaan yang menyebabkan seorang muslim dikenakan hukum wajib melaksanakan rukun Islam seperti sholat fardhu hingga puasa Ramadhan.
Dalam Islam, puasa ialah ibadah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya seperti makan, minum, dan hubungan suami istri dari terbitnya fajar shadiq (waktu subuh) hingga tenggelamnya matahari (waktu maghrib). Pengertian ini berdasarkan firman Allah yang menjelaskan batasan dalam berpuasa.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya: “Makan dan minumlah kalian sampai betul-betul jelas bagi kalian benang putih di atas benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” (QS. Albaqarah: 187)
Rasulullah SAW bersabda terkait orang-orang yang bukan mukallaf dalam hadist berikut:
“Diangkatkan pena (tidak dibebani hukum) atas tiga (kelompok manusia), yaitu anak-anak hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sembuh.” (HR Abu Dawud).