3. Bukan pejabat negara atau anggota DPR/DPRD, anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD.
4. Bukan penerima bansos lain yang tercatat dalam DTKS Kemensos.
5. Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM.
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 25 Sekarang, Login Dashboard www.prakerja.go.id Sebelum Tutup
6. Bukan penerima BSU subsidi gaji.
7. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
8. Belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Demikian ciri karyawan yang bisa mendapatkan BLT Rp 600 ribu sebanyak 4 kali dari Kartu Prakerja gelombang 25.***