Namun, setiap kelompok orang yang jadi penerima PKH tersebut harus penuhi syarat berikut ini:
- Lansia: Maksimal satu orang dan berada dalam satu keluarga
- Penyandang Disabilitas: Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga, termasuk penyandang disabilitas fisik dan mental
- Ibu hamil: Maksimal dua kali kehamilan
- Balita: Anak usia dini usia 0 – 6 tahun maksimal dua anak
- Siswa SD, SMP, dan SMA: Anak usia sekolah 6 – 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
Masing-masing orang yang termasuk dalam kelompok PKH tersebut menerima dana bansos dengan besaran sebagai berikut:
- Lansia: Rp2,4 juta per tahun / Rp600 ribu per tiga bulan
- Disabilitas: Rp2,4 juta per tahun / Rp600 ribu per tiga bulan
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun / Rp750 ribu per tiga bulan
- Balita: Rp3 juta per tahun / Rp750 ribu per tiga bulan
- Siswa SD: Rp900 ribu per tahun / Rp225 ribu per tiga bulan
- Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun / Rp375 ribu per tiga bulan
- Siswa SMA: Rp2 juta per tahun / Rp500 ribu per tiga bulan
Seperti keterangan di atas, dana bansos PKH akan cair per tiga bulan mulai Januari – Desember 2022 mendatang, atau biasa disebut per tahap.
Berikut rincian jadwal tahap penyaluran bansos PKH per tahap mulai Januari – Desember 2022 mendatang:
- Tahap I: Januari – Maret
- Tahap II: April – Juni
- Tahap III: Juli – September
- Tahap IV: Oktober – Desember
Maka, pada bulan Maret 2022 ini, dana PKH yang ditransfer ke penerima manfaat masuk dalam Tahap I, di mana Tahap I sudah cair ke rekening penerima sejak 21 Februari 2022 lalu.
Sedangkan untuk memastikan apakah masyarakat tersebut terdaftar sebagai penerima bansos PKH Maret atau tidak, bisa cek pakai 5 data KTP di link cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut: