BERITA DIY - Pemerintah secara resmi mencabut harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng kemasan sederhana dan premium.
Harga minyak goreng kemasan dan premium 1 liter dan 2 liter akan kembali menyesuaikan nilai keekonomian atau harga pasar.
Aturan harga eceran tertinggi minyak (HET) goreng kemasan yang resmi dicabut mulai berlaku hari ini, Rabu, 16 Maret 2022.
Baca Juga: Update Harga Minyak Goreng Mulai Hari Ini, 16 Maret 2022: Pemerintah Tetapkan Harga Terbaru
Langkah pencabutan harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan dilakukan agar ketersediaan stok minyak goreng di pasaran tidak lagi sulit.
Untuk minyak goreng curah, pemerintah berjanji akan menyalurkan subsidi sehingga HET di pasar menjadi Rp14.000 per liter.
"Pemerintah memutuskan mensubsidi minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter dan subsidi diberikan berbasis kepada dana dari BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dikutip dari ANTARA, Selasa, 15 Maret 2022.