BERITADIY - Harga eceran tertinggi minyak goreng naik per 16 Maret 2022 usai subsidi dicabut. Simak alasan dan rincian harganya berikut ini.
Pemerintah memutuskan mencabut subisidi bagi minyak goreng kemasan sederhana dan premium.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasannya. Ia menyebut harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium bisa kembali mengikuti nilai keekonomian.
Kebijakan tersebut, kata Airlangga, diharapkan bisa membuat stok dan peredaran minyak goreng kemasan di pasaran terjaga.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan akan memberikan subisidi bagi minyak goreng curah.
"Pemerintah memutuskan bahwa akan mensubsidi minyak kelapa sawit curah sebesar Rp 14 ribu per liter dan subsidi akan berbasis kepada dana dari BPDP-KS," kata Airlangga dikutip dari Antara, Selasa, 15 Maret 2022.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini Tidak Lagi Rp14.000 Per Liter? Simak Harga Sembako 16 Maret 2022
Diketahui, pada 26 Januari 2022 lalu atau belum ada dua bulan, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana hingga kemasan premium.