Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas perbuatannya itu, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara beserta denda dan penyitaan aset yang belum diketahui besarannya.
Itulah daftar aset kekayaan Doni Salmanan yang terancam disita setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading aplikasi Qoutex.***