Berikut akan dijelaskan mengenai syarat dan tata cara untuk mengganti nama yang salah di Kartu Keluarga atau KK.
Sebelum mendatangi Disdukcapil untuk mengganti nama yang salah dalam KK, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan seperti yang tercantum di bawah ini:
a. Surat pengantar permohonan perubahan nama dari desa.
b. Fotokopi KK
c. Fotokopi KTP
d. Fotokopi Akta Kelahiran
e. Fotokopi ijazah terakhir jika ada
f. Fotokopi buku nikah
g. Materai 10.000