- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta per tahun
- Anak sekolah SD/Sederajat: Rp 900 ribu per tahun
- Anak sekolah SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta per tahun
- Anak sekolah SMA/Sederajat: Rp 2 juta per tahun
- Penyandang Disabilitas berat: Rp. 2,4 juta per tahun
- Lanjut Usia (lansia): Rp 2,4 juta per tahun
Penyaluran bansos PKH dilakukan dalam empat tahap, di mana setiap tahap berlangsung tiga bulan sekali. Artinya, sebagai contoh, anak sekolah SMA akan mendapatkan Rp 500 ribu setiap tahapnya, dan akan mendapatkan total Rp 2 juta per tahun.
Pencairan bansos PKH dilakukan di bank Himbara seperti BNI dan BRI.