Karyawan Jangan Kaget BLT Rp3 Juta Cair di Maret 2022 Usai Input NIK Kesini, Ini Info BSU Subsidi Gaji Terkini

- 5 Maret 2022, 11:28 WIB
Karyawan jangan kaget BLT Rp3 juta cair di Maret 2022 usai input NIK ke link berikut, simak info BSU Subsidi Gaji dan BPJS Ketenagakerjaan terkini.
Karyawan jangan kaget BLT Rp3 juta cair di Maret 2022 usai input NIK ke link berikut, simak info BSU Subsidi Gaji dan BPJS Ketenagakerjaan terkini. /PIXABAY/Ekoaung/PIXABAY/Ekoaun

BERITA DIY - Karyawan jangan kaget BLT Rp3 juta cair di Maret 2022 usai input NIK ke link berikut, simak info BSU Subsidi Gaji dan BPJS Ketenagakerjaan terkini.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan program Kemnaker yang dijalankan dengan BPJS Ketenagakerjaan bagi para karyawan terdampak pandemi COVID-19.

Dalam program BLT Subsidi Gaji, BPJS Ketenagakerjaan bertugas dalam menentukan pekerja yang diusulkan untuk memperoleh BSU dari Kemnaker.

TERBARU HARI INI: Daftar Kesini Dapatkan BLT Rp3 Juta di Maret 2022 Tanpa Terdaftar BSU Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

TERBARU HARI INI: Link Daftar BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Dapat BLT Rp2 Juta Maret 2022 Beredar, Pemerintah Buka Suara

Pada awal dijalankan di 2020, besaran BLT Subsidi Gaji yang disalurkan ke karyawan yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp2,4 juta.

Sedangkan pada tahun 2021, nominal BLT Subsidi Gaji yang diberikan Kemnaker kepada karyawan yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan turun jadi Rp1 juta.

Untuk masuk dalam daftar nama penerima BLT Subsidi Gaji, karyawan harus memenuhi persyaratan gaji Kemnaker hingga jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Link Daftar BLT yang Bisa Didapat UMKM di Maret 2022, Rp2,4 Juta Cair Tanpa Terdaftar Banpres BPUM BRI - BNI

Namun demikian, BLT Subsidi Gaji pada tahun 2022 belum diputuskan akan dilanjutkan atau tidak. Pun dalam APBN, BSU tak menjadi program yang dibiayai oleh Pemerintah.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa info BSU jika dilanjutkan di 2022, bakal diumumkan melalui channel media sosial resmi Kemnaker.

Tapi tak perlu khawatir. Pada tahun ini, Pemerintah menjalankan kembali program PKH atau Program Keluarga Harapan. Ditargetkan ada 10 juta keluarga penerima manfaat yang dapat bansos itu.

Baca Juga: Pengumuman! KLIK Link Ini Dapatkan PKH Kemensos Rp10,8 Juta di Maret 2022, Ternyata Gini Cara Pencairan Bansos

TERBARU HARI INI: Link Daftar BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Dapat BLT Rp2 Juta Maret 2022 Beredar, Pemerintah Buka Suara

Untuk cek daftar penerima, masyarakat bisa mengecek di 2 link Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id dan dtks.kemensos.go.id.

Bansos PKH sendiri merupakan program bantuan Kemensos yang bertujuan untuk melepas jerat kemiskinan bagi masyarakat miskin.

Baca Juga: Kesempatan Terakhir! NIK KTP Berciri Ini Segera Ambil BPNT Maret, Daftar Kesini Jika Tak Dapat Bansos Sembako

TERBARU HARI INI: Daftar Kesini Dapatkan BLT Rp3 Juta di Maret 2022 Tanpa Terdaftar BSU Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Berikut rincian bantuan BST PKH yang bisa didapat oleh karyawan:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-

Berikut adalah cara cek daftar penerima BST Kemensos 2022

1. Login link cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP

3. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifiksi yang tertera di layar

4. Klik tombol 'Cari Data'

5. Muncul daftar penerima bantuan ini.

Baca Juga: Langkah Dapat Insentif Kartu Prakerja Rp2,4 Juta usai Daftar hingga Lolos, Berapa Lama Waktu Pelatihan Online?

Tiap waktu, Kemensos mengupdate daftar nama penerima lewat situs cekbansos.kemensos.go.id dan dtks.kemensos.go.id, pastikan namamu secara berkala.

Apabila namamu terdapat dalam daftar tersebut usai cek KTP di link cekbansos.kemensos.go.id, kamu tandanya bisa dapat Rp2,4 juta hingga Rp3 juta. Jika belum masuk daftar penerima, ketahui di link berikut soal cara daftarnya: klik di sini.

Demikian penjelasan karyawan jangan kaget BLT Rp3 juta cair di Maret 2022 usai input NIK ke link berikut, simak info BSU Subsidi Gaji dan BPJS Ketenagakerjaan terkini.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah