Proses pendaftarannya juga sangat mudah. Pelaku UMKM tidak perlu membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) maupun Nomor Izin Berusaha (NIB) untuk daftar online bantuan ini.
Meskipun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut:
1. Sedang hamil atau baru saja melahirkan
2. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP
3. Bukan orang kaya
4. Bukan TNI
5. Bukan Polisi
6. Bukan ASN