Karyawan bisa memanfaatkan salah satu di antara empat bantuan di atas untuk mendapatkan BLT pada tahun 2022 ini.
Salah satunya adalah BLT Rp 3 juta per tahun yang bica cair ke karyawan yang berasal dari Bansos PKH 2022, dengan syarat utama sebagai berikut:
1. Karyawan sedang hamil atau baru saja melahirkan (nifas)
2. Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2022
4. Warga miskin atau rentang miskin
5. Warga negara Indonesia yang tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah
Karyawan yang memenuhi kriteria di atas bisa dapat BLT Rp 3 juta yang cair dalam empat tahap setiap tiga bulan sekali pada tahun 2022.