BERITA DIY - Tanpa harus daftar online NIB untuk Banpres BPUM, UMKM bisa dapat BLT Rp2,4 juta di 2022. Simak cara dapat bantuan dari Pemerintah.
Seperti diketahui dalam Banpres BPUM, syarat untuk dapat BLT bagi UMKM adalah memiliki NIB atau IUMK dengan daftar online di link oss.go.id.
Jika telah terdaftar sebagai UMKM terregister di Kemenkop UKM, maka kesempatan pelaku usaha mikro untuk mendapatkan Banpres BPUM makin besar.
Adapun jumlah bantuan Banpres BPUM kepada UMKM di 2021 sendiri mencapai Rp1,2 juta, meski begitu besarannya lebih kecil dari BLT 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.
Banpres BPUM sendiri merupakan program Kemenkop UKM yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro bertahan di tengah hantaman pandemi COVID-19.
Untuk cek daftar penerima Banpres BPUM Kemenkop UKM, sebelumnya UMKM bisa cek situs BRI eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id.
Akan tetapi di tahun 2022, Pemerintah belum memberi kejelasan soal apakah BPUM bakal dilanjutkan atau tidak. Di APBN, BLT UMKM tak menjadi program yang didanai.