3 Syarat Karantina WNI yang Datang Dari Luar Negeri

- 16 Februari 2022, 14:41 WIB
Ilustrasi. Syarat karantina WNI yang datang dari Luar Negeri. Bisa karantina 3 hari asal sudah lakukan vaksin boster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga.
Ilustrasi. Syarat karantina WNI yang datang dari Luar Negeri. Bisa karantina 3 hari asal sudah lakukan vaksin boster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga. /Pixabay/promil69

Hal tersebut diberitahukan oleh Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Terbatas PPKM yang digelar pada tanggal 14 Februari 2022.

Dalam Koferensi Pers tersebut Luhut mengatakan bahwa karantina 3 hari tetap dilakukan dengan syarat melakukan tes PCR sebelum keluar dari karantina terpusat, dengan hasil negative.

Baca Juga: Siapa Saja yang Boleh Karantina di Wisma Atlet? Berapa Lama? Ini Alamat Lokasi dan Info Apa Kena Biaya

"Nantinya mereka melakukan tes PCR di hari ketiga dan PPLN bisa keluar saat hasil tes negatif," ujar Luhut.

"Ke depan, jika situasi pandemi terus membaik, pemerintah berencana menurunkan menjadi tiga hari bagi seluruh PPLN pada 1 Maret, dan mungkin lebih cepat," tambah Luhut.

Luhut juga menambahkan bahwa jika situasi terus membaik, pemerintah akan menurunkan masa karantina menjadi tiga hari bagi PPLN pada 1 Maret 2022.

Baca Juga: Apa Itu Stilasi, Infrensif, Daring, Deformasi dan Karantina Mandiri? Simak Artinya di Sini

Terkait dengan syarat karantina 3 hari bagi PPLN, Luhut mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku bagi WNA maupun WNI yang sudah melakukan vaksinasi booster atau vaksin COVID-19 dosis ketiga.

Jadi bagi WNI dan WNA yang sudah melakukan vaksinasi boster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga dapat melakukan karantina selama tiga hari.

Itulah syarat karantina WNI yang datang dari Luar Negeri.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x