BERITA DIY – Simak berikut ini syarat karantina WNI yang datang dari Luar Negeri.
Diketahui bahwa pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan untuk karantina bagi WNI dan WNA yang baru pulang dari luar negeri atau biasanya disebut sebagai Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022. Dalam Surat Edaran tersebut dituliskan syarat karantina bagi WNI dan WNA setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Dikutip dari kemlu.go.id bahwa WNI dan WNA dapat masuk ke Indonesia dengan cara harus menunjukkan hasil negatif PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau pemeriksaan e-HAC Internasional Indonesia.
Selain itu, WNI dan WNA wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan di Indonesia.
Lantas apa saja syarat karantinya? Berikut ini syarat karantina bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri, antara lain:
- Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diizinkan masuk apabila memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan Menteri hukum dan Hak asasi manusia no.34/2021.
- Sesuai Skema perjanjian (bilateral) seperti travel corridor arrangement (TCA).
- Mendapat pertimbangan izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.
Baca Juga: Syarat Terbaru Karantina dari Luar Negeri hingga 14 Hari, Lengkap dengan Lokasi Isolasi di Indonesia
Dari kabar terbaru mengenai karantina setelah melakukan perjalanan luar negeri, pemerintah Indonesia akan memangkas aturan wajib masa karantina bagi WNI yang baru pulang dari luar negeri yang sebelumnya 5 hari menjadi 3 hari.