3 Syarat Karantina WNI yang Datang Dari Luar Negeri

- 16 Februari 2022, 14:41 WIB
Ilustrasi. Syarat karantina WNI yang datang dari Luar Negeri. Bisa karantina 3 hari asal sudah lakukan vaksin boster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga.
Ilustrasi. Syarat karantina WNI yang datang dari Luar Negeri. Bisa karantina 3 hari asal sudah lakukan vaksin boster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga. /Pixabay/promil69

BERITA DIY – Simak berikut ini syarat karantina WNI yang datang dari Luar Negeri.

Diketahui bahwa pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan untuk karantina bagi WNI dan WNA yang baru pulang dari luar negeri atau biasanya disebut sebagai Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022. Dalam Surat Edaran tersebut dituliskan syarat karantina bagi WNI dan WNA setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Dikutip dari kemlu.go.id bahwa WNI dan WNA dapat masuk ke Indonesia dengan cara harus menunjukkan hasil negatif PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau pemeriksaan e-HAC Internasional Indonesia.

Baca Juga: Prosedur Cara Melakukan Isoman yang Benar dan Mengatasi COVID di Rumah Lewat Karantina Mandiri, Ini Syaratnya

Selain itu, WNI dan WNA wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan di Indonesia.

Lantas apa saja syarat karantinya? Berikut ini syarat karantina bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri, antara lain:

  • Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diizinkan masuk apabila memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan Menteri hukum dan Hak asasi manusia no.34/2021.
  • Sesuai Skema perjanjian (bilateral) seperti travel corridor arrangement (TCA).
  • Mendapat pertimbangan izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.

Baca Juga: Syarat Terbaru Karantina dari Luar Negeri hingga 14 Hari, Lengkap dengan Lokasi Isolasi di Indonesia

Dari kabar terbaru mengenai karantina setelah melakukan perjalanan luar negeri, pemerintah Indonesia akan memangkas aturan wajib masa karantina bagi WNI yang baru pulang dari luar negeri yang sebelumnya 5 hari menjadi 3 hari.

Hal tersebut diberitahukan oleh Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Terbatas PPKM yang digelar pada tanggal 14 Februari 2022.

Dalam Koferensi Pers tersebut Luhut mengatakan bahwa karantina 3 hari tetap dilakukan dengan syarat melakukan tes PCR sebelum keluar dari karantina terpusat, dengan hasil negative.

Baca Juga: Siapa Saja yang Boleh Karantina di Wisma Atlet? Berapa Lama? Ini Alamat Lokasi dan Info Apa Kena Biaya

"Nantinya mereka melakukan tes PCR di hari ketiga dan PPLN bisa keluar saat hasil tes negatif," ujar Luhut.

"Ke depan, jika situasi pandemi terus membaik, pemerintah berencana menurunkan menjadi tiga hari bagi seluruh PPLN pada 1 Maret, dan mungkin lebih cepat," tambah Luhut.

Luhut juga menambahkan bahwa jika situasi terus membaik, pemerintah akan menurunkan masa karantina menjadi tiga hari bagi PPLN pada 1 Maret 2022.

Baca Juga: Apa Itu Stilasi, Infrensif, Daring, Deformasi dan Karantina Mandiri? Simak Artinya di Sini

Terkait dengan syarat karantina 3 hari bagi PPLN, Luhut mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku bagi WNA maupun WNI yang sudah melakukan vaksinasi booster atau vaksin COVID-19 dosis ketiga.

Jadi bagi WNI dan WNA yang sudah melakukan vaksinasi boster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga dapat melakukan karantina selama tiga hari.

Itulah syarat karantina WNI yang datang dari Luar Negeri.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x