Pencairan Bansos PKH akan diberikan melalui dua cara yakni:
1. Tunai: Menghubungi perangkat desa, dimabil langsung di kantor pos, maupun di bank Himbara
2. Non tunai: Pemberian dengan cara transfer ke rekening bank penerima
Syarat penerima Bansos PKH tahap I:
1. Anak sekolah SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK dengan syarat masing-masing maksimal satu anak
2. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua
3. Anak balita dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluarga
4. Lansia dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga