- Usia minimal 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan (sekolah maupun kuliah S1 atau S2)
- Tidak berprofesi sebagai PNS/PPPK (ASN) di BUMN/BUMD
- Tidak berprofesi sebagai Kepala Desa/Perangkat Desa
- Belum pernah menjadi penerima bansos atau BLT lain dari Pemerintah seperti PKH, BPNT, maupun BPUM
- Tidak pernah penerima menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya
- Belum ada dua anggota keluarga dalam satu KK (Kartu Keluarga) yang pernah menjadi peserta Kartu Prakerja.
Saat ini sendiri, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 belum dibuka, sehingga karyawan baru bisa mendaftar dan membuat akun.