Nantinya, pencairan Bansos PKH akan diberikan melalui dua cara yakni tunai dan non tunai.
Pemberian dengan cara transfer ke rekening bank penerima dilakukan untuk non tunai, sementara untuk tunai bisa menghubungi perangkat desa, dimabil langsung di kantor pos, maupun di bank Himbara.
Sedangkan untuk kategori masyarakat penerima Bansos PKH, Pemerintah masih akan menyalurkan kepada golongan tertentu.
Berikut ini adalah golongan masyarakat penerima Bansos PKH 2022:
1. Anak sekolah SD/MI dengan syarat maksimal satu anak akan menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per bulan
2. Anak sekolah SMP/MTs dengan syarat maksimal satu anak akan menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per bulan
3. Anak sekolah SMA/SMK/MA dengan syarat maksimal satu anak akan menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan