Beberapa hal yang perlu disiapkan pengguna untuk proses reaktivasi nomor atau kartu Telkomsel antara lain nomor KTP (NIK) dan Kartu Keluarga yang sebelumnya didaftarkan pada nomor pengguna.
Tidak lupa, pengguna juga harus membawa kartu SIM fisik kartu Telkomsel yang ingin diaktifkan kembali.
Lebih lengkapnya, berikut ini adalah syarat untuk melakukan aktivasi kartu Telkomsel:
1. Nomor NIK KTP
2. Kartu Keluarga atau KK
3. Kartu fisik Telkomsel
Baca Juga: Cara Transfer Pulsa Telkomsel Pakai Aplikasi, Nomor UMB, dan SMS Terbaru November 2021
Selain memanfaatkan layanan self-service UMB *888*89#, bagi pelanggan kartu Telkomsel yang ingin lebih lanjut mendapatkan solusi bantuan reaktivasi nomor juga dapat menghubungi melalui fitur direct message (DM) layanan e-care akun media sosial twitter @telkomsel.
Pelanggan juga bisa berkunjung langsung ke layanan GraPARI terdekat tempat tinggal di seluruh Indonesia. Tentunya dengan membawa persyaratan sebagaimana di atas.