BERITA DIY - Simak informasi profil Wawan Ridwan mantan tim pemeriksa pajak DJP yang menjadi tersangka dugaan suap pajak.
Nama Wawan Ridwan kembali ramai setelah terakhir penangkapannya atas kasus suap pajak terjadi pada Rabu, 10 November 2021.
Wawan Ridwan diketahui ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat dalam dugaan suap pajak.
Meski demikian, kini kasus Wawan Ridwan sudah memasuki persidangan dengan serta diduga melakukan tindakan pidana pencucian uang dengan anaknya Farsha Kautsar.
Kasus Wawan Ridwan kembali ramai setelah pada persidangan ia didapati mencuci uang dan mentransfer ke beberapa teman Farsha Kautsar.
Salah satu teman Farsha Kautsar yang mendapat uang tersebut ialah Siwi Sidi, ia merupakan eks Pramugari Garuda yang pernah viral beberapa tahun lalu.
Dengan temuan baru dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini membuat publik menjadi penasaran akan profil Wawan Ridwan.
Diketahui mantan tim pemeriksa pajak ini, Wawan Ridwan lahir pada 8 November 1965 dan saat ini berumur 56 tahun
Wawan Ridwan diketahui mulai menjadi PNS pada Maret 1987, itu artinya sudah sekitar 34 tahun mengabdi kepada negara sebelum ia ditangkap pada tahun 2021 lalu.
Dari tahun 2014 hingga 2019, Wawan Ridwan diketahui sempat menjabat sebagai Pemeriksa Madya Dit 2.
Jabatan terakhir Wawan Ridwan diketahui menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantean, Sulawesi Selatan sejak tahun 2019.
Saat menjabat sebagai Kepala KKP Pratama Bantean inilah, Wawan Ridwan ditangkap atas dugaan suap pajak.
Suap tersebut berkaitan dengan pengaturan pajak di tiga perusahaan yang berbeda yaitu, PT Gunung Madu Plantation (GMP), PT Jhonlin Bratama (JB), dan PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN).
Sementara harta kekayaan dari Wawan Ridwan diketahui mencapai Rp6,07 miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, serta kas atau setara dengan kas.
Demikian informasi profil Wawan Ridwan mantan tim pemeriksa pajak DJP yang menjadi tersangka dugaan suap pajak.***