Profil Wawan Ridwan Mantan Tim Pemeriksa Pajak DJP yang Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi Suap Pajak

- 27 Januari 2022, 16:45 WIB
Kepala KPP Pratama Wawan Ridwan (berkacamata) di Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan, tiba di Gedung KPK, Jakarta,  Kamis. 11 November 2021. profil Wawan Ridwan yang menjadi tersangka dugaan suap pajak.
Kepala KPP Pratama Wawan Ridwan (berkacamata) di Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan, tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis. 11 November 2021. profil Wawan Ridwan yang menjadi tersangka dugaan suap pajak. /dok. KPK

Diketahui mantan tim pemeriksa pajak ini, Wawan Ridwan lahir pada 8 November 1965 dan saat ini berumur 56 tahun

Wawan Ridwan diketahui mulai menjadi PNS pada Maret 1987, itu artinya sudah sekitar 34 tahun mengabdi kepada negara sebelum ia ditangkap pada tahun 2021 lalu.

Dari tahun 2014 hingga 2019, Wawan Ridwan diketahui sempat menjabat sebagai Pemeriksa Madya Dit 2.

Baca Juga: Profil Asha Assuncao Pemeran Livia di Buku Harian Seorang Istri SCTV: Biodata, Instagram, Keturunan Mana?

Jabatan terakhir Wawan Ridwan diketahui menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantean, Sulawesi Selatan sejak tahun 2019.

Saat menjabat sebagai Kepala KKP Pratama Bantean inilah, Wawan Ridwan ditangkap atas dugaan suap pajak.

Suap tersebut berkaitan dengan pengaturan pajak di tiga perusahaan yang berbeda yaitu, PT Gunung Madu Plantation (GMP), PT Jhonlin Bratama (JB), dan PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN).

Baca Juga: Biodata Siwi Sidi yang Diduga Terima Dana Korupsi Pajak, Ini Sosok Eks Pramugari Garuda dan Akun Instagram

Sementara harta kekayaan dari Wawan Ridwan diketahui mencapai Rp6,07 miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, serta kas atau setara dengan kas.

Demikian informasi profil Wawan Ridwan mantan tim pemeriksa pajak DJP yang menjadi tersangka dugaan suap pajak.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x