Diketahui mantan tim pemeriksa pajak ini, Wawan Ridwan lahir pada 8 November 1965 dan saat ini berumur 56 tahun
Wawan Ridwan diketahui mulai menjadi PNS pada Maret 1987, itu artinya sudah sekitar 34 tahun mengabdi kepada negara sebelum ia ditangkap pada tahun 2021 lalu.
Dari tahun 2014 hingga 2019, Wawan Ridwan diketahui sempat menjabat sebagai Pemeriksa Madya Dit 2.
Jabatan terakhir Wawan Ridwan diketahui menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantean, Sulawesi Selatan sejak tahun 2019.
Saat menjabat sebagai Kepala KKP Pratama Bantean inilah, Wawan Ridwan ditangkap atas dugaan suap pajak.
Suap tersebut berkaitan dengan pengaturan pajak di tiga perusahaan yang berbeda yaitu, PT Gunung Madu Plantation (GMP), PT Jhonlin Bratama (JB), dan PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN).
Sementara harta kekayaan dari Wawan Ridwan diketahui mencapai Rp6,07 miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, serta kas atau setara dengan kas.
Demikian informasi profil Wawan Ridwan mantan tim pemeriksa pajak DJP yang menjadi tersangka dugaan suap pajak.***