- Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang sekolah, kuliah atau menempuh pendidikan formal
- Tak terdaftar sebagai penerima bantuan lainnya selama pandemi Covid-19
- Bukan merupakan Pejabat Negara, ASN, Anggota Polri, Prajurit TNI, Kepala Desa/Perangkat Desa, dan Pegawai BUMN/BUMD
- Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang boleh menerima Kartu Prakerja
Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah Alumni Kartu Prakerja Bisa Dapat Rp500 Juta dengan Cara Ini?
Apabila merasa memenuhi syarat di atas, para calon peserta Kartu Prakerja bisa mulai daftar akun prakerja.go.id sembari menunggu gelombang 23 dibuka secara resmi.
Sebelumnya, siapkan terlebih dahulu dokumen untuk mendaftar Kartu Prakerja, yakni:
1. KTP