Jangan Kaget Ditransfer Bantuan Rp 10,8 Juta dari Pemerintah, Cek Penerima Bansos PKH Tahap 1 2022 di Sini

- 25 Januari 2022, 14:17 WIB
Cara dapat bantuan Rp 10,8 juta dari pemerintah dan cek online daftar nama penerima Bansos PKH Tahp 1 cair Januari 2022.
Cara dapat bantuan Rp 10,8 juta dari pemerintah dan cek online daftar nama penerima Bansos PKH Tahp 1 cair Januari 2022. /PIXABAY/ Peggy_Marco

BERITA DIY - Jangan kaget ditransfer bantuan Rp 10,8 juta dari pemerintah, cek daftar nama penerima bansos PKH Tahap 1 2022 di link di bawah ini.

Bansos PKH Tahap 1 2022 rencananya akan ditransfer kepada 10 juta orang mulai Januari hingga Maret 2022 melalui Himpunan Bank Negara atau Himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Bantuan ini diberikan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencegah masyarakat terjerumus ke jurang kemiskinan selama pandemi covid-19 ini.

Baca Juga: Jangan Kaget Uang Rp 10,8 Juta Cair ke Rekening, Bansos PKH Tahap 1 Cair Januari 2022 ke Pemilik KTP Ini

Oleh karena itu pemerintah mentransfer uang tunai kepada para penerima Bansos PKH agar meningkatkan kualitas hidup mereka melalui pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial.

Jangan kaget ditransfer bantuan Rp 10,8 juta dari pemerintah jika di dalam keluargamu terdapat beberapa kategori penerima Bansos PKH ini, di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Jangan Kaget Uang Rp 10,8 Juta Cair ke Rekening, Bansos PKH Tahap 1 Cair Januari 2022 ke Pemilik KTP Ini

 

1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua

2. Anak usia dini 

3. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun 

4. Penyandang disabilitas berat

Jika dalam satu keluarga ada empat kategori di atas, maka bisa mendapatkan bantuan Rp 10,8 juta per tahun per KK.

Baca Juga: Sorry! Bansos PKH Januari 2022 Tak Cair ke 5 Golongan Ini, Isi Data KTP ke Sini Bisa Dapat Bantuan Kemensos

Hal ini dikarenakan ibu hamil/nifas dan anak usia dini masing-masing penerima Bansos PKH Rp 3 juta per tahun.

Sedangkan lansia dan penyandang disabilitas berat dapat bantuan masing-masing Rp 2,4 juta per tahun.

Tidak hanya itu, sebenarnya masih ada kategori penerima lain seperti anak sekolah SD hingga SMA.

Baca Juga: Selamat Bansos PKH Rp10,8 Juta Jadi Milikmu jika Punya 2 Tanda Ini, Cek Nama Penerima Bantuan di Sini

Namun satu keluarga dibatasi maksimal empat kategori penerima bantuan Bnsos PKH dan jika dihitung akan cair sebanyak Rp 10,8 juta.

Berikut rincian bantuan yang diterima oleh anak sekolh:

- Anak SD/sederajat, Rp900.000 per tahun

- Anak SMP/sederajat, Rp1,5 juta per tahun

- Anak SMA/sederajat, Rp2 juta per tahun

Baca Juga: Jangan Cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Login Link Ini Bisa Dapat Rp 3,5 Juta Bukan BLT Subsidi Gaji 2022

Agar tidak kaget, yuk cek daftar nama penerima Bansos PKH Tahap 1 yang cair Januari 2022 dengan cara sebagai berikut:

1. Buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos

2. Klik link cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara mengakses link cekbansos.kemensos.go.id untuk tahu penerima bantuan Rp 10,8 juta dari pemerintah:

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini 24 Januari 2022: Om Irvan Ditahan Polisi karena Saksi Ini di Ikatan Cinta Malam Ini

- Pilih nama pronvinsi hingga desaa seusai alamat KTP

- Input nama lengkap

- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar

- Klik CARI DATA

- Setelah itu akan muncul apakah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH Tahap 1 2022 atau tidak.

Baca Juga: Selamat Uang Rp 2,5 Juta Cair Tanpa Cek BLT BSU Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan, Daftar di Link Ini

Sebagai tambahan informasi, sebenarnya link cekbansos.kemensos.go.id ini juga bisa digunakan untuk mengakses daftar penerima bantuan Kemensos lain, seperti:

1. Bansos Kartu Sembako atau BPNT

2. Bantuan Sosial Tunai atau BST

3. Penerima Bantuan Iuran atau PBI Jamkesmas

4. Bansos PKH

Jika tak terdaftar di link di atas, masyarakat bisa daftar online dengan mengakses Aplikasi Cek Bansos.

Demikianlah cara dapat bantuan Rp 10,8 juta dari pemerintah dan cek online daftar nama penerima Bansos PKH Tahap 1 cair Januari 2022.*** 

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x