1. Untuk melihat kepesertaan bantuan sosial (BPNT, BST, dan PKH)
2. Untuk melihat daftar penerima bantuan sosial yang ada di sekitar wilayah administrasinya
3. Untuk \memberikan sanggahan terhadap penerima bantuan yang dianggap tidak layak.
4. Untuk mengusulkan dirinya sendiri atau tetangganya yang dianggap layak untuk masuk ke dalam DTKS dan/atau menerima bantuan sosial.
Demikianlah cara dapat 2 tanda tersebut agar dapat Bansos PKH hingga Rp 10,8 juta per tahun dan cara cek online daftar nama penerima bantuan melalui Aplikasi Cek Bansos dan link cekbansos.kemensos.go.id.***