Cara Daftar NPWP di DJP Online untuk Lapor SPT, Ini Batas Akhir Laporan SPT agar Tidak Terkena Denda

- 11 Januari 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi - Cara mendaftar NPWP di DJP online untuk lapor SPT, ini batas akhir laporan SPT agar tidak terkena denda.
Ilustrasi - Cara mendaftar NPWP di DJP online untuk lapor SPT, ini batas akhir laporan SPT agar tidak terkena denda. /Tangkap layar Instagram.com/@ditjenpajakri

BERITA DIY - Simak cara mudah daftar NPWP di DJP online untuk lapor SPT, ini batas akhir laporan SPT agar tidak terkena denda.

Daftar NPWP untuk pribadi bisa dilakukan tanpa harus antre ke kantor pajak, caranya cukup daftarkan diri di DJP online.

Cara membuat NPWP secara online bisa dilakukan dengan akses laman resmi dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) sekaligus ikuti langkah yang diminta pada DJP online.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP 2022 Melalui www.pajak.go.id, Mudah untuk Orang Pribadi Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP harus dimiliki kepada pribadi atau masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat wajib pajak

Terlebih hari lapor SPT pajak yang sudah mulai dibuka pada awal Januari 2022 ini, tentu pribadi yang belum memiliki NPWP harus membuat .

Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan ialah pada 31 Maret untuk PPh orang pribadi, serta untuk PPh badan batas akhir di 30 April.

Baca Juga: Cara Daftar Online NPWP Pakai HP untuk Administrasi Pajak di Link ereg.pajak.go.id dan Syarat Permohonan

Berikut cara buat NPWP di DJP online:

- Kunjungi laman www.ereg.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id/daftar

- Pilih menu "Daftar Akun"

- Masukan email pendaftar NPWP, password dan kode captcha, lalu klik "Daftar"

- Kemudian, akan ada email masuk untuk link aktivasi NPWP online

- Buka email atau inbox dan klik link aktivasi yang sudah dikirimkan

- Kemudian, masukan nama, alamat email, password dan nomor HP, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia selanjutnya klik "Daftar"

- Selanjutnya, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran, buka kembali Email, cek email yang masuk dan klik link aktivasi.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Online, Bisa Pakai HP: Lengkapi Syarat dan Berkasnya Sebelum Daftar

- Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya

- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar

- Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti

- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar

- Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP

- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak

- Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit

Baca Juga: Cara Bikin NPWP Online via HP, Cek Daftar dan Syarat Serta Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak

- Konfirmasi akan dikirim melalui email

- Salin token yang sudah didapatkan

- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
Kemudian cek email masuk untuk melihat token

- Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Demikian cara mudah mendaftar NPWP di DJP online untuk lapor SPT, ini batas akhir laporan SPT agar tidak terkena denda.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah