Setelah memesan barang haram itu, suaminya BH alias Budi Harianto mengambilnya dan mengkonsumsinya bersama di rumahnya.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dam satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsisder pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.
Velline Chu sendiri merupakan penyanyi dangdut yang cukup memiliki nama di area Pantura. Ia berasal dari Cirebon, Jawa Barat.
Pedangdut kelahiran 20 September 1990 itu, terkenal dari salah satu lagunya, Ngopi Say. Demikian profil penyanyi dangdut VU, inisial VU ternyata Velline Chu.***