Apa Itu Paspor, Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, Normal Paspor dan Visa Kerja? Ini Contoh Paspor Indonesia

- 2 Januari 2022, 13:00 WIB
Ketahui penjelasan perbedaan Paspor Dinas, Diplomatik, dan Normal serta Visa Kerja dan isi di dalamnya
Ketahui penjelasan perbedaan Paspor Dinas, Diplomatik, dan Normal serta Visa Kerja dan isi di dalamnya /PIXABAY/Jackmac34

BERITA DIY - Berikut penjelasan mengenai apa sebenarnya Paspor, serta berbagai macam jenis yang dimiliki dan perbedaan antara Dinas, Diplomatik, serta Visa Kerja.

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara kepada seorang warga negara dengan tujuan tertentu untuk dapat masuk ke suatu negara yang lainnya melalui proses imigrasi.

Terdapat berbagai jenis Paspor yang dimiliki khususnya bagi masyarakat Indonesia yang terbagi atas beberapa jenis, sejumlah jenis tersebut terbagi atas Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Visa Kerja.

Baca Juga: Cara Membuat Paspor Offline Manual dan Online Beserta Visa di Masa Pandemi, Apa Saja yang Disiapkan?

Beberapa jenis Paspor yang dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau WNI tersebut dibedakan sesuai dengan fungsi yang dilakukan atau maksud melakukan perjalanan ke luar negeri dalam beberapa waktu.

Selain adanya Paspor juga terdapat dokumen lain yang juga penting bila seseorang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, berkas atau dokumen tersebut dikenal dengan nama Visa yang juga merupakan salah satu syarat melakukan beberapa hal.

Salah satu Visa yang kerap digunakan dan dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri adalah dengan menggunakan Visa Kerja yang diterbitkan guna tujuan tertentu di suatu negara.

Baca Juga: Perbedaan dan Kegunaan Paspor Diplomatik Presiden Korea Selatan yang Didapat BTS dan Paspor Biasa

Lebih lanjut, setiap jenis Paspor memiliki kegunaan dan fungsi masing-masing, seperti yang terdapat dalam jenis Paspor Diplomatik, Dinas, dan Normal yang biasanya digunakan oleh masyarakat.

Pada Paspor Diplomatik sendiri diketahui mengutip dari imigrasi.go.id memiliki fungsi yaitu bagi seorang yang diperintahkan sebagai wakil untuk menjalankan tugas diplomasi ke suatu negara tertentu dalam beberapa waktu yang ditentukan.

Sedangkan untuk Paspor Dinas sendiri diketahui memiliki fungsi untuk seorang teknisi atau ahli yang membersamai seorang wakil diplomatik suatu negara. Beberapa pihak yang akan menggunakannya seperti diplomat dan kedutaan di beberapa negara.

Baca Juga: Cara Buat Paspor Baik Elektronik maupun Biasa, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Jenis Paspor terakhir yang juga diterbitkan adalah Paspor Normal atau biasa yang dapat digunakan oleh setiap warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan tertentu.

Untuk mengidentifikasikan perbedaannya, masing-masing Paspor memiliki warna yang berbeda. Untuk Paspor Diplomatik memiliki warna hitam, Paspor Dinas memiliki warna sampul biru, dan Paspor Normal berwarna sampul hijau.

Sedangkan perbedaan yang dimiliki antara Paspor dengan Visa khususnya Visa Kerja adalah jika Paspor merupakan suatu identitas seseorang yang datang ke suatu negara, sedangkan Visa Kerja merupakan surat izin masuk ke negara lain dengan tujuan bekerja.

Baca Juga: Cara Membuat Paspor serta Syarat Dokumen Pendukung, Download Aplikasi Ini Sebelum ke Kantor Imigrasi

Mengenai contoh Paspor yang dimiliki, diketahui berdasarkan beberapa isi yang dimiliki di dalamnya dan menunjukkan sebagai bukti keaslian. Berikut merupakan isi dari paspor resmi yang dimiliki:

-Nomor Paspor

-Nama Lengkap

-Jenis Kelamin

-Kewarganegaraan

-Tempat Tanggal Lahir

-Foto

-Kode Negara

Baca Juga: Baru Bebas Karena Kasus Paspor Palsu, Ronaldinho Bikin Ulah Lagi

Demikianlah informasi lengkap mengenai penjelasan dan perbedaan dari Paspor Normal, Paspor Dinas, dan Paspor Diplomasi, lengkap juga dengan Visa Kerja serta contoh isi Paspor yang wajib ada di dalamnya.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Sumber: imigrasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x