Hari Terakhir Cairkan BPUM 2021, Apakah BLT UMKM akan Dilanjutkan Pada 2022? Berikut Jawabannya

- 31 Desember 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi - Berkas yang harus dibawa saat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, dan cara cek daftar penerima Banpres BPUM online di eform BRI.
Ilustrasi - Berkas yang harus dibawa saat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, dan cara cek daftar penerima Banpres BPUM online di eform BRI. /Tangkap layar: eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Hari terakhir pencairan BPUM 2021, simak apakah BLT UMKM akan kembali dilanjutkan pada 2022. Berikut jawaban selengkapnya.

Pada 2021, pencairan BLT UMKM masih bisa dilakuka hingga akhir Desember 2021, pelaku usaha mikro dapat melakukan cek daftar penerima Banpres BPUM secara online di eform BRI.

Penerima BPUM dapat segera mencairkan dana BLT hingga hari ini Jumat, 31 Desember 2021 sebelum nantinya hangus dan tidak bisa dicairkan lagi.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir, Cepat Cek Daftar Penerima BPUM di Eform BRI! Begini Cara Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre

Nantinya pelaku usaha akan mendapat suntikan dana BLT UMKM dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta per penerima yang dapat digunakan untuk tambahan modal usaha.

Perlu diketahui bahwa Banpres BPUM ini memang ditujukan untuk pelaku usaha yang saat ini terdampak pandemi Covid-19.

Berikut cara cek daftar penerima Banpres BPUM 2021 secara online di eform BRI:

- Buka laman eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan NIK KTP pendaftar

- Masukkan kode verifikasi yang tersedia pada layar

- Klik 'Proses Inquiry'

Kemudian akan muncul notifikasi atau pemberitahuan bahwa pelaku usaha dengan NIK tersebut tercatat atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Klik Link Ini untuk Dapat Banpres BPUM Tahap 3 Hari Ini, Pastikan BLT UMKM BRI dan BNI Cair Lewat WA Berikut

Jika sudah terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM, pelaku usaha bisa melakukan reservasi online saat akan melakukan pencairan di BRI

Berikut cara melakukan reservasi dan mendapatkan nomor referensi di eform BRI:

1. masuk ke eform.bri.co.id/bpum,

2. Jika Anda terdaftar sebagai penerima BPUM BRI, selanjutnya akan masuk ke halaman reservasi;

3. Pilih provinsi domisili Anda;

4. Pilih kota/kabupaten domisili Anda;

5. Pilih unit kerja atau kantor cabang BRI terdekat domisili Anda;

6. Lalu pilih jadwal yang masih dibuka untuk pencairan BPUM UMKM 2021. Pada jadwal ini juga tertera jumlah antrean;

Baca Juga: Hari Ini Terakhir, Cairkan Segera BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI Jika Memiliki Tanda Berikut atau Bakal Hangus

7. Apabila tanggal pencairan sudah tidak bisa dipilih, artinya antrean atau reservasi sudah penuh. Maka penerima BPUM sebaiknya pilih tanggal lain yang masih tersedia;

8. Setelah di pilih, maka segera tulis kode verifikasi di kolom kosong yang tersedia;

9. Klik proses reservasi;

10. Akan muncul halaman "Penerima BPUM Info". Di sana akan terdapat nomor referensi. Simpan serta cetak halaman yang terdapat nomor tersebut.

Pada penghujung tahun 2021, banyak di antara pelaku UMKM yang kemudian menanyakan terakait apakah Banpres BPUM akan kembali dilanjutkan pada 2022 mendatang?

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kemenkop UMKM maupun pemerintah terkait tanggal pasti BPUM akan kembali dilanjutkan.

Meskipun begitu, dilansir dari ANTARA, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan upaya pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama 2021 telah on-track dan akan dilanjutkan pada 2022.

Baca Juga: Bawa Berkas Ini Saat Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cara Cek Daftar Penerima Banpres BPUM di Eform BRI

Kemungkinan tersebut disampaikan sebab pada tahun 2022 Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) untuk penanganan pandemi bidang kesehatan dan perlindungan kepada masyarakat sebesar Rp414 triliun.

Tidak hanya Banpres BPUM sejumlah bantuan pemerintah lain seperti BSU juga diprediksi akan kembali dilanjutkan pada tahun 2022 mendatang.

Demikian informasi mengenai hari terakhir pencairan BPUM 2021, dan apakah BLT UMKM akan kembali dilanjutkan pada 2022 atau tidak.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x