1. Belum pernah dapat bantuan lain dari pemerintah selama pandemi covid-19, seperti:
- Kartu Prakerja
- Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM atau BLT UMKM
- Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial, meliputi BST, PKH, BPNT
2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2021
3. Buruh penerima upah
4. Gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta
5. Kerja di sektor yang terdampak pandemi covid-19
Sebagai informasi, pemilik nomor KTP yang sudah pernah dapat BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 juta pada tahun lalu juga bisa dapat BSU Rp 1 juta lagi tahun ini asalkan memenuhi syarat di atas.