1. Karyawan WNI dibuktikan dengan NIK
2. Penerima upah
3. Gaji maksimal Rp 3,5 juta
4. peserta BPJS Ketenagakerjaan
5. Rutin iuran BPJS Ketenagakerjaan dan aktif hingga 30 Juni 2021
6. Kerja di sektor yang terdampak pagebluk corona
7. Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah, seperti:
- PKH