Lebih lengkapnya, berikut syarat dan kriteria penerima BSU berasal dari data BPJS Ketenagakerjaan 2021:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum
- Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Dari mulai dibukanya Bantuan Subsidi Upah sampai saat ini, terdapat 7 tahapan penyaluran BSU Rp 1 juta.
Kemnaker juga sudah sempat mengunggah jumlah pekerja atau karyawan yang sudah mendapatkan BSU 2021 melalui Instagram resminya.
Sebagai informasi bahwa data penerima BSU 2021 berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi BPJS Ketenagakerjaan merekomendasikan kepada Kemnaker sampai akhirnya disetujui dan menjadi penerima BLT Subsidi Gaji.
Berikut daftar jumlah pekerja yang sudah pasti dapat dan sudah merasakan manfaat BLT Subsidi Gaji: