Siapa Saja yang Boleh Karantina di Wisma Atlet? Berapa Lama? Ini Alamat Lokasi dan Info Apa Kena Biaya

- 22 Desember 2021, 13:53 WIB
Siapa saja yang boleh karantina di Wisma Atlet, berapa lama karantina, ini alamat dan besaran biayanya.
Siapa saja yang boleh karantina di Wisma Atlet, berapa lama karantina, ini alamat dan besaran biayanya. /Antara Foto/Muhammad Adimaja

- Pekerja Migran Indonesia (PMI)

- Pelajar Indonesia yang pulang dari luar negeri

- Aparatur sipil negara (ASN)

Sementara aturan karantina di Indonesia mulai 14 Desember 2021, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari luar negeri dan masuk ke Indonesia harus karantina 10 hari dari pertama datang.

Namun bagi WNI yang masuk ke Indonesia dari Afrika Selatan seperti Bostwan, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, akan dikarantina selama 14 hari.

Baca Juga: Mengenal Varian Omicron, Ini Penjelasan Ahli Kesehatan tentang Varian Baru Covid-19 Serta Cara Mencegahnya

Untuk lokasi karantina WNI yang dari luar negeri seperti pekerja migran Indonesia, pelajar, mahasiswa, dan pegawai pemerintah akan menjalani karantina di Wisma Atlet. Sekaligus akan dibiayai oleh pemerintah.

Sementara Warga Negara Indonesia bukan termasuk dari kriteria di atas, akan melakukan karantina di lokasi akomodasi lain seperti hotel di Jakarta yang sudah mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19.

Untuk biaya WNI yang melakukan karantina di sejumlah hotel di Jakarta, mereka harus membiayai secara mandiri selama proses karantinanya.

Baca Juga: Apa Itu Omicron? Varian baru Covid-19 dan Vaksin Apa yang Cocok untuk Mencegah Virus ini

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah