- Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
3. Anggota Kepolisian Republik Indonesia
4. Karyawan BUMN/BUMD
5. Warga Negara Asing
6. WNI yang tidak punya usaha mikro
7. Pemilik usaha mikro yang sedang memiliki utang KUR di bank