Jika kamu termasuk dalam penerima BLT UMKM, artinya kamu berhak mendapatkan bantuan dana usaha sebesar Rp 1,2 juta dalam satu kali cair.
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk dapat Banpres BPUM:
- Buku Tabungan
- ATM
- e-KTP.
- Khusus pencairan melalui bank BRI akan diminta mengisi Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres (disediakan bank BRI)
Perlu diketahui bahwa pencairan BLT UMK hanya bisa dilakukan satu kali. Artinya, UMKM yang sudah pernah mencairkan BPUM pada bulan-bulaan sebelumnya tidak lagi bis dapat BLT UMKM.
Sedangkan yang terakhir, penerima Banpres BPUM BRI dan BNI yang sudah terdaftar sebelumnya namun belum mengambil BLT UMKM dari Kemenkop UKM.
Berikut daftar pemilik tiga KTP berikut bisa dapat BPUM:
- WNI, dibuktikan dengan mempunyai NIK KTP dan memiliki usaha mikro.
- Bukan sebagai anggota ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit ataupun pembiayaan dari bank atau KUR.
Demikian informasi mengenai BPUM tahap 3 yang masih bisa dicairkan Desember 2021 untuk pemilik KTP dengan kriteria tertentu.***