Setelah ditelisik, ada tim sejarawan dari Universitas Gajah Mada (UGM) yang dipimpin Bambang Purwanto dan Abdul Wahid yang ikut dalam proyek dari Pemerintah Belanda tersebut.
Karena dibiayai oleh Pemerintah Belanda, sejumlah aktivis kemanusiaan dan sejarawan menolak riset sejarah tersebut.
Pasalnya, independensi dan latar belakang politik riset masih bias serta diduga menjadi ajang "cuci tangan" Pemerintah Belanda saat menghadapi tuntutan hukum terkait kejahatan perang di masa yang sama.
Diketahui, sebanyak 126 warga Belanda dan Indonesia, yang menolak penelitian tersebut menulis surat terbuka karena mereka khawatir riset ini digelar untuk kepentingan tertentu.
Surat terbuka itu, yang diawali inisiatif ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) Jeffry Pondaag dan Fransisca C Pattipilohy, dikirimkan juga ke pemerintah Belanda dan Indonesia pada November tahun lalu.
Baca Juga: Sejarah Peringatan Hari Ibu Tanggal 22 Desember 2021: Kumpulan Ucapan Menyentuh untuk Disampaikan
Diketahui, KUKB adalah sebuah yayasan yang membantu korban dan penyintas korban kejahatan perang Belanda antara 1945-1949 yang ingin mengajukan gugatan hukum.
KUKB sudah memenangkan sejumlah gugatan hukum termasuk yang terkait dengan pembantaian Rawagede di Bekasi, Jawa Barat.
Pemerintah Belanda sudah meminta maaf atas kejadian di masa lampau tersebut dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban.