2. Lembaga penyalur yang dimaksud adalah kantor dinas yang membidangi koperasi dan UKM
3. Memenuhi persyaratan yang diminta oleh masing-masing lembaga penyalur
4. Melampirkan berkas yang diminta oleh lembaga penyalur, seperti KTP, KK, dan bukti kepemilikan usaha mikro
5. Mengisi sejumlah formulir pendaftaran, baik online maupun offline, dengan mempersiapkan beberapa data, di antaranya sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan
- Nomor KK
- Nama Lengkap
- Alamat (KTP dan Usaha)