Perlu diketahui, pemerintah tidak sembarang memberikan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Ada beberapa kriteria dan syarat untuk menjadi penerima Banpres BPUM.
Berikut syarat dan kriteria orang yang bisa mendapatkan BLT UMKM 2021:
1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
6. Belum pernah menerima BPUM pada penyaluran sebelumnya.
Demikian informasi terkait tanda buat orang yang bisa mengambil BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI pada Desember 2021.***