- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Sudah Dapat Insentif Kartu Prakerja Rp2,4 Juta? Lakukan Hal Ini untuk Dapat Tambahan Uang Rp150 Ribu
Berikut ini syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 23:
1. Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
2. Warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dibuktikan dengan memiliki KTP
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal baik sekolah ataupun kuliah.
Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Untuk pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 kemungkinan besar masih akan dilakukan di website www.prakerja.go.id.