Tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan atau mencairkan BLT UMKM. Syarat terpenting adalah harus mendaftarkan terlebih dahulu menjadi calon penerima di dinas terkait.
Sayangnya, pendaftaran BPUM 2021 sudah ditutup pada bulan September lalu. Sehingga seperti disebutkan di atas, pembukaan kesempatan mencairkan BLT Rp 1,2 juta pada bulan Desember hanya untuk yang terdaftar sebagai penerima.
Selain itu terdapat beberapa syarat untuk dapat BPUM, yakni:
1. WNI
2. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan SKU
3. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
4. Bukan anggota TNI/Polri