Adapun, orang yang tidak akan mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta yaitu PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD. UMKM yang sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR juga tak akan mendapatkan bantuan tersebut.***