BERITA DIY - Para pelaku usaha mikro (UMKM) yang gagal lolos BPUM berkesempatan mendapat uang Rp1,2 juta dari bantuan lain. Simak syarat dan cara cairkannya di artikel ini.
Pemerintah kembali menganggarkan dana untuk membantu sektor perdagangan, terutama bagi UMKM yang tidak dinyatakan sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM.
Sebab pemerintah meluncurkan BTPKLW bagi UMKM terdampak pandemi dan belum menerima bantuan apapun termasuk BPUM. Adapun besaran bantuan juga sama, yaitu senilai Rp1,2 juta. Meski begitu ada syarat dan cara yang harus dipenuhi.
Baca Juga: BPUM Tahap 3 November 2021 Cair Terakhir Hari Ini, Lihat 3 Tanda Pelaku Usaha Jadi Penerima BLT UMKM
BTPKLW merupakan kepanjangan dari Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung. Sebelumnya sekitar 12,8 juta UMKM terdaftar sebagai penerima BPUM.
Karena masih banyaknya pedagang yang mengharapkan bantuan namun gagal lolos BPUM, pada bulan September pemerintah melakukan uji coba penyaluran BTPKLW di Kota Medan, Sumatera Utara.
Hingga saat ini daerah lain di seluruh Indonesia mulai menyalurkan BTPKLW yang memiliki target 1 juta penerima hingga bulan Desember atau akhir tahun 2021.