Namun hal tersebut tentu saja hanya berlaku bagi pelaku UMKM pemilik KTP sebagai berikut:
1. Pemilik KTP WNI
2. Punya usaha mikro
3. Tidak sedang mengajukan KUR di perbankan
4. Bukan aparatur sipil negara (ASN)
5. Bukan Tentara Nasional Indonesia (TNI)
6. Bukan anggota polisi
7. Bukan pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Pelaku Usaha Mikro Ini Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Penerima BPUM November 2021 di Sini
Baca Juga: Info BPUM Tahap 3 November 2021: Kuota Pelaku UMKM, Cara Cek Penerima, dan Ambil Nomor Antrean