Aturan Baru Perjalanan saat PPKM Level 3 Libur Nataru: Sampai Tanggal Berapa, Perbedaan Level 4 dan Larangan

- 22 November 2021, 15:30 WIB
Aturan baru perjalanan saat PPKM level 3 di libur Nataru: sampai tanggal berapa, perbedaan level 4 dan larangan yang diberlakukan.
Aturan baru perjalanan saat PPKM level 3 di libur Nataru: sampai tanggal berapa, perbedaan level 4 dan larangan yang diberlakukan. /Dok/kemenkopmk.go.id

BERITA DIY - Simak aturan baru perjalanan saat PPKM level 3 di libur Nataru: sampai tanggal berapa, perbedaan level 4 dan larangan yang diberlakukan.

Pada libur Natal dan tahun baru atau Nataru 2021, PPKM level 3 akan diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.

Rencananya, penerapan status PPKM level 3 diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Pergerakan orang akan diperketat saat penerapannya.

Baca Juga: Perbedaan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa hingga Bali, Ini Larangan saat Libur Nataru: Batas Waktu Makan 30 Menit

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, libur Nataru tidak diadakan penyekatan. Namun, orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes usap.

"Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab," ujar Muhadjir dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 22 November 2021.

Selain itu, pemerintah juga akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan, bekerja sama dengan Polri. Tidak hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat.

Baca Juga: Update Terbaru Aturan PPKM Level 3: Mulai 24 Desember 2021, Ini yang Tidak Boleh Dilakukan

Polri siap untuk melakukan vaksinasi di tempat bila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi.

"Akan tetapi, seyogianya kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada Natal dan tahun baru," ujar Muhajir menegaskan.

Ia tidak memungkiri tetap adanya kemungkinan pergerakan masyarakat secara besar-besaran pada Natal dan tahun baru.

Baca Juga: Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Bagi Mobil Pribadi, Pesawat hingga Kereta Api Saat Libur Nataru

Untuk itu, sebagai langkah antisipasi, Pemerintah telah mengatur sejak awal bahwa ASN, TNI Polri, termasuk pegawai BUMN, dilarang mengambil cuti pada masa Natal dan tahun baru. Sementara itu, pegawai swasta diimbau tidak manfaatkan liburan Natal dan tahun baru untuk cuti.

Adapun perbedaan antara PPKM level 3 dan 4 ialah mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 3 diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00. Sedang PPKM level 4 ditutup sementara, kecuali akses pegawai toko penjualan online.

Lalu pada urusan makan, wilayah PPKM level 3 mengatur batas waktu makan maksimal 30 menit, dengan keterisian 25 persen. Sedang PPKM level 4 hanya 20 menit dengan keterisian 20 persen.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x