2. Senilai 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
3. Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali dari upah terakhir yang terlaporkan.
4. Namun, jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp 42 juta.
5. Sesuai syarat dan ketentuan, dua orang anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.
Baca Juga: 2 Cara Cek Dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan Hari Ini, BSU Rp 1 Juta Cair
Untuk iuran per bulan disesuaikan dengan kelas BPJS Ketenagakerjaan yang akan diambil oleh pekerja formal maupun informal.
Adapun pekerja informal atau bukan penerima upah (diupah Rp 1 juta) ada dua program yakni JKK dan JKM dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan.
Sedangkan untuk yang diupah di atas Rp 1 juta, untuk 3 program (JKK, JKM, dan JHT) cukup menambah Rp20.000 dengan total menjadi iuran Rp36.800 per bulan.
Sebagai info, pekerja informal adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memeroleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut.