BERITA DIY - Cek BPUM Tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum, masukkan nomor KTP ke link berikut ini agar dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Sebagai informasi, pada bulan November 2021 ini, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (Persero) menyalurkan bantuan BLT UMKM atau BPUM Tahap 3 senilai Rp1,2 juta kepada para pelaku usaha mikro di tanah air.
BPUM Tahap 3 merupakan salah satu stimulus yang diberikan pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mendongkrak perekonomian UKM di tanah air.
Masing-masing penerima BLT UMKM akan mendapatkan uang tunai secara gratis senilai Rp 1,2 juta dan dapat dipergunakan untuk meningkatkan usahanya, membayar hutang, atau menggaji pegawai.
Jumlah dana yang diberikan dalam program BPUM Tahap 3 ini hanya Rp1,2 juta atau setengah kali dari dana yang diterima pada tahun 2020, Rp 2,4 juta.
Pelaku usaha mikro yang ingin mengetahui apakah dapat BPUM Tahap 3 atau tidak, bisa memasukkan nomor KTP ke link eform.bri.co.id/bpum.
Jika nomor KTP yang dimasukkan tercatat sebagai penerima BPUM Tahap 3, maka bisa langsung mencairkannya di bank BRI.
Sementara itu, jika tidak tercatat, kemungkinan disebabkan oleh beberapa alasan seperti di bawah ini:
1. Belum pernah mengajukan diri sebagai penerima
2. Belum memenuhi kriteria
3. Tidak melengkapi berkas pendaftaran
4. Tidak mengisi data diri dengan benar sewaktu mendaftar
5. Tidak memenuhi kuota
Perlu diketahui bahwa kuota BLT UMKM 2021 ini hanya 12,8 juta penerima sehingga pemerintah harus menggelontorkannya ke orang-orang yang memenuhi kriteria agar tepat sasaran.
Adapun kriteria penerima BPUM Tahap 3 adalah sebagai berikut:
- Orang yang berkewarganegaraan Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor KTP yang masih aktif
- Orang yang memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan orang-orang yang berprofesi sebagai ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Bukan orang yang sedang menerika KUR dari perbankan
Adapun surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM beserta lampirannya dapat diproses melalui lembaga pengusul program ini, yakni kantor dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Beberapa berkas yang dibutuhkan untuk menjadi calon penerima BPUM Tahap 3 ini di antaranya adalah sebagai berikut:
- KTP dan fotokopiannya
- KK dan fotokopiannya
- Bukti memiliki usaha mikro, bisa dengan Surat keterangan Usaha, Nomor Izin Berusaha, maupun Izin Usaha Mikro dan Kecil
Pelaku usaha mikro yang ingin mendaftarakan usaha mikronya secara online bisa mengakses laman Kementerian Investasi di link oss.go.id.
Sayangnya saat ini pendaftaran BPUM Tahap 3 di berbagai daerah sudah ditutup karena kuota sudah terpenuhi.
Berikut cara mengetahui apakah kita termasuk orang yang dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta atau tidak:
1. Buka website eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP ke kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
4. Klik tombol biru dengan tulisan "Proses Inquiry"
Demikianlah cara cek BPUM Tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum dan masukkan nomor KTP di link tersebut agar bisa dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta.***