Aturan Lengkap dan Kegiatan yang Dilarang Selama PPKM Level 3, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

- 18 November 2021, 12:00 WIB
Daftar aturan dan kegiatan yang dilarang selama pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.
Daftar aturan dan kegiatan yang dilarang selama pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. /ANTARA FOTO/ Fransisco Carolio

BERITA DIY - Berikut daftar aturan dan kegiatan yang dilarang selama PPKM Level 3. Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di seluruh Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021.

Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan selama 7 hari, terhitung mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2021.

Mentri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan PPKM Level 3 diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Terbaru, Ini Daftar 26 Wilayah yang Masuk Level 1: PPKM Dilanjutkan 16 – 29 November 2021

"Selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru 2022) seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan peratutan dan ketentuan Level 3," kata Muhadjir Effend dalam Rapat Koordinasi Tingkat Mentri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada libur Nataru, Rabu 17 November 2021.

Aturan pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan usai dikeluarkan surat edaran resmi Inmendgri.

Rencananya, Inmendagri yang memuat aturan dan kebijaksanaan pelaksanaan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia akan dirilis tanggal 22 November mendatang.

Baca Juga: PPKM Jawa – Bali Diperpanjang hingga 15 November, Ini Daftar 51 Daerah yang Masih Berada di Level 3

Adapun, daftar aturan dan kegiatan yang dilarang selama masa PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:

1. Tidak boleh ada pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan kerumunan.

2. Tidak boleh melaksanakan pulang kampung.

3. Tidak diperbolehkan bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru.

4. Fasilitas umum termasuk alun-alun dan lapangan ditutup.

5. Pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal harus sudah vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Perjalanan ke Bali Tes PCR? Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru PPKM per 24 Oktober 2021

6. ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatklan libur Natal dan Tahun Baru.

7. Kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

8. Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

9. Cafe, tempat makan dan restoran dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.

10. Pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung 50 persen, mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00.

Itulah daftar aturan dan kegiatan yang dilarang selama masa PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah