2. Data calon penerima BSU dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan
3. Proses penyalurna Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank-Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara)
4. Mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus. Artinya satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1 juta.
BSU tahap 6 akan diutamakan untuk karyawan/pekerja yang bekerja di sektor-sektor berikut ini:
1. Sektor usaha industri barang konsumsi
2. Sektor usaha transportasi
3. Sektor aneka industri
4. Properti dan real estate
5. Sektor perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan